Dokumen ini merupakan panduan teknis yang disusun oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi pada Desember 2023 untuk memandu pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Tujuan dari pengelolaan kinerja ini adalah membantu guru dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan perkembangan karir mereka, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran murid. Proses pengelolaan kinerja guru di PMM terbagi menjadi tiga tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
Tahap perencanaan menuntut guru untuk memfokuskan upaya peningkatan kinerja pada indikator rekomendasi, yang ditetapkan berdasarkan capaian rapor pendidikan yang terintegrasi di PMM. Proses ini melibatkan pemilihan indikator kinerja, pengembangan kompetensi, penentuan tugas tambahan, evaluasi perilaku kerja, dan penyusunan rangkuman. Penting bagi guru ASN dan kepala sekolah untuk melibatkan diri dalam pengelolaan kinerja melalui PMM, yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Pada tahap pelaksanaan, kepala sekolah terlibat dalam observasi kelas guru. Guru diwajibkan untuk mengisi dokumen persiapan observasi, catatan tindak lanjut observasi, dan refleksi tindak lanjut. Selain itu, dokumen pendukung seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan modul ajar perlu diunggah. Tahap penilaian melibatkan pengumpulan bukti dukung terkait hasil pembelajaran.
Dokumen ini juga mencakup pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) seputar pengelolaan kinerja, seperti perubahan jenis Penilaian Tingkat Kinerja (PTK), pemilihan sub indikator pada tahap perencanaan kinerja, waktu penyusunan perencanaan kinerja, integrasi PMM dengan e-Kinerja BKN, dan tugas tambahan bagi guru di bawah Kementerian Agama.
Panduan ini memberikan langkah-langkah rinci beserta tautan yang relevan untuk akses dan pemahaman lebih lanjut terkait fitur-fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM.